A.
HUKUM PERDATA
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para
ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan
hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang
mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat
lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Di
dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia
mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan
hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan
hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan
menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari
berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya
yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.[1]
B.
HUKUM PERJANJIAN
Peranan hukum
yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara
yang kondunsif dan berkomitmen. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum
dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan
hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak. Dan
dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
Salah
satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat
adalah Hukum Perjanjian. Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat
adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga
dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang
yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal
ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia
tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Hukum
perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama. Ketika merka
sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka
pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian. Sebagai contoh dan untuk
memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten. Dikeluarkannya hukum
perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin
akan terjadi. Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum
perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang
terkait.Misalnya hubungan antar Negara (bilateral maupun multilateral), pengalihan
kekuasaan,mengatur harta warisan, perjanjian kontrak kerja, perjanjian
perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan
murni antara dua belah pihak. Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang
didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Proses
terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum
perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas
Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian
tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah
pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh
kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat
perjanjia.
2.Asas
Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah
oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat
formalitas belaka.
3.Perjanjian
Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah
disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak
sesuai isi perjanjian.
4.Asas
Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan
kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat
perjanjian tersebut.
5.Kebebasan
Berkontrak, menyangkut:
1.Kebebasan
untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan
untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan
untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan
untuk menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat
dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua
belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai. Apabila
obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka
pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.
C.
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu
tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
terbit dari pelayaran.
Bursa
yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami
perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang
diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga
surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya
dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori
surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang
Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar.
Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup
mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Perasuransian.
Salah satu contoh kasus
Hukum Perjanjian
Lion
Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia
menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan
sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang
menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,
sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia
prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus
terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang
terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena
kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami
tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke
depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih
lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine
secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat.
Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan
lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak
Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
Kesimpulan
saya dari kasus ini adalah pilot yang menghisap sabu sangat tidak konstinten
dengan janji yang sudah dia ucapkan untuk mengemban tugas dalam pekerjaannya.
Karena jika dia sudah melakukan hal tersebut pastilahitu melanggar janji yang
sudah dia ucapkan yaitu menjaga keselamatan penumpang pesawat. Hal ini
sangatlah disayangkan mengingat peran pilot sangatlah besar bagi keamanan
penumpang pesawatnya. Semoga pihak yang bersangkutan benar-benar melakukan
tugasnya agar tidak ada lagi pilot yang melakukan hal yang sudah melanggar
peraturan seperti itu.