A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan
salah satu bentuk
perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus.
B.
Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan
usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan
besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang
anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau
lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu
bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas. Jadi
dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero
Komanditer
Para
sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2. Sekutu/Persero
Komplementer
Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
D. Perseroan Terbatas
adalah
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT Tertutup - PT.
Terbuka
-
PT Kosong -
PT.Perseorangan
- PT Asing - PT. Domestik
E. Koperasi
adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu
usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal
Koperasi:
- Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Hibah
Macam-macam Koperasi:
1. Koperasi simpan pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
F. Yayasan
adalah badan usaha yang bergerak
dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
- Melalui akta notaris
- Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota
pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik.
Analisis
Banyak
sekali bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, bentuk perusahaan yang paling
banyak di Indonesia adalah PT (Prseroan
Terbatas) karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika
dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan
usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar