Pages

Minggu, 22 Mei 2016

BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN


    A. Perusahaan Perseorangan
Merupakan  salah  satu  bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
    B. Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi  sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 
   C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas. Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
                        1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam manajemen perusahaan
                        2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

    D. Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas  hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut  dapat dijual namanya.
            Jenis-jenis PT:
                        - PT Tertutup                                       - PT. Terbuka
- PT Kosong                                        - PT.Perseorangan
- PT Asing                                           - PT. Domestik
    E. Koperasi
    adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
 - Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
 Macam-macam Koperasi:
            1. Koperasi simpan pinjam
            2. Koperasi konsumsi
            3. Koperasi produksi
            4. Koperasi pemasaran


    F. Yayasan
            adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
     Pendirian yayasan:
     - Melalui akta notaris
     - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
     - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.

     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik.

Analisis 
Banyak sekali bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, bentuk perusahaan yang paling banyak  di Indonesia adalah PT (Prseroan Terbatas) karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About