Pages

Minggu, 15 November 2015

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. NPWP terdiri atas 15 digit , yaitu 19 digit pertama merupaka kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
a. Fungsi NPWP
            sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran  pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
b. Pencantuman NPWP
            NPWP hrus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan , antara lain:
·         Formulir pajak yang digunakan wajib pajak.
·         Surat menyurat dalam hubungan dalam perpajakan.

·         Dalam hbungna dengan isntansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About