NPWP
adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak. NPWP terdiri atas 15 digit , yaitu 19
digit pertama merupaka kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi perpajakan.
a.
Fungsi NPWP
sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
b.
Pencantuman NPWP
NPWP hrus dituliskan dalam setiap
dokumen perpajakan , antara lain:
·
Formulir pajak yang digunakan wajib
pajak.
·
Surat menyurat dalam hubungan dalam
perpajakan.
·
Dalam hbungna dengan isntansi tertentu
yang mewajibkan mengisi NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar