a. Tanngung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggub jawab sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalamsemua kegiatan
yang dilakukannya.
b. Kepentingan
Publik
Setiapa
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas
profesionalismme.
c. Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang siambilnya.
d. Objektivitas
Obejektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas ajasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka, serrta bebas dari benturan kepentingan
pihak manapun.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian profesionalisme
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalismenya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewaiban mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan professional dalam tingkat yang diperlukan.
f. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa proesional dan tidak oleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan.
g. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dengnreputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesionali yang relevan
Sumber
by: Buku SPM Akuntansi untuk SMK dan MAK, Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar